Orang-Orang yang Termasuk Golongan Tidak Cakap Hukum
Setiap manusia adalah subyek hukum yang
memiliki hak dan kewajiban. Namun tidak semua orang cakap dalam melakukan
perbuatan hukum. Menurut ketentuan Pasal 1330 Burgerlijk Wetboek (Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata), orang-orang yang tidak cakap untuk membuat suatu
perjanjian adalah:
1. Orang-orang yang belum dewasa.
Orang-orang
yang belum dewasa (minderjaring) menurut ketentuan Pasal 330 ayat 1 Burgerlijk
Wetboek adalah mereka yang belum mencapai umur genap 21 tahun, dan tidak lebih
dahulu telah kawin. Pada ayat 2 menentukan bahwa apabila perkawinan itu
dibubarkan sebelum umur mereka genap 21 tahun, maka mereka tidak kembali lagi
dalam kedudukan belum dewasa.
2. Mereka yang ditaruh di bawah
pengampunan.
Mengenai
orang-orang yang ditaruh di bawah pengampunan, menurut Pasal 433 Burgerlijk
Wetboek ada 3 alasan untuk pengampunan, yaitu:
a. Keborosan (verkwisting)
b. Lemah akal budinya (zwakheid van
vermogen), misalnya imbisil debisil
c. Kekurangan daya berpikir, sakit
ingatan (krankzinnigheid), dungu (onnozelheid), dan dungu disertai sering
mengamuk (razernij)
3. Para istri dalam hal-hal yang
ditetapkan oleh undang-undang, dan pada umumnya semua orang kepada siapa
undang-undang telah melarang membuat perjanjian tertentu.
Bagi para
istri, ketentuan tersebut sudah tidak berlaku seiring dengan diundangkannya
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menentukan bahwa
masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum.