Perkembangan Koperasi Mulai Dari
Zaman Penjajahan Hingga Sekarang di Indonesia
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh0eSZpcORPAMtQ8zIOCjC5dtmVzd188c-XWcXFfj3r-bEcXR5TYIxy7CqzUi5pKYzaMru88kpT2yXLr7g-ribYqyYZq6dyELVayWkVFGCTgOUcleiSd0ArvvlAiZaXfD5jctAYoSjgoxOw/s200/logo-koperasi-png.png)
Sejarah perkembangan koperasi di
Indonesia secara garis besar dibagi menjadi empat bagian, yaitu :
1.
Koperasi di
Indonesia Pada Zaman Penjajahan Belanda
Pelopor koperasi pertama di Indonesia adalah R. Aria Wiriaatmaja, yaitu
seorang patih di Purwokerto. Ia mendirikan sebuah bank yang bertujuan
menolong para pegawai agar tidak terjerat oleh lintah darat atau rentenir.
Usaha yang didirikannya mendapat persetujuan dari Residen Purwokerto E. Sieburg
dengan nama koperasinya Bank Penolong dan Tabungan (Hulp en Spaarbank). Perkembangan koperasi yang didirikan oleh R. Aria
Wiriaatmaja semakin baik. Kemudian pada tahun 1898 atas
bantuan E. Sieburg dan De Wolff Van Westerrode diperluas ke sektor pertanian
(Hulp- Spaar en Lanbouwcrediet Bank) dengan meniru koperasi pertanian di Jerman
(Raiffeisen).
Pada tahun
1908, Boedi Utomo turut serta mengembangkan koperasi di Indonesia untuk meningkatkan
kecerdasan rakyat dalam rangka memajukan pendidikan Indonesia atau memperbaiki
kehidupan rakyat.
Pada tanggal 7
April 1915 terbentuklah undang-undang yang mengatur koperasi. Undang-undang ini
bersifat keras dan membatasi gerak koperasi bahkan beberapa isinya terkesan
dibuat untuk mematikan koperasi. Ini menyebabkan organisasi-organisasi politik
dan ekonomi sulit berkembang.
Kemudian pada
tahun 1927, undang-undang koperasi dan peraturan koperasi Anak Negeri
diperbaiki lagi. Perubahan ini menjadikan koperasi lebih fleksibel atau mudah
dan menimbulkan semangat untuk memperjuangkan koperasi kembali berkembang.
Namun peraturan koperasi No. 108/1933 yang lahir di tahun 1933 kembali dibuat
untuk membatasi gerak koperasi karena Belanda sedang melihat perkembangan
koperasi yang semakin pesat.
2. Koperasi di Indonesia Pada Zaman Penjajahan Jepang
Pada zaman
penjajahan Jepang, kurva perkembangan koperasi Indonesia menurun drastis,
bahkan hampir mendekati titik kemusnahan. Hal ini disebabkan Jepang mendirikan
koperasi yang disebut KUMIAI. KUMIAI adalah koperasi ala Jepang yang diatur
menurut tata cara militer Jepang dan undang-undang No.23 tahun 1942.
Awalnya tujuan
koperasi ini berjalan dengan lancar yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan
rakyat. Namun lama kelamaan KUMIAI malah dijadikan sebagai alat pengeruk dan
penguras kekayaan rakyat sehingga rakyat Indonesia pun menjadi kecewa dan
antipati terhadap koperasi. Sejak saat itu, kesan buruk koperasi sudah melekat
sangat erat di kalangan masyarakat.
Pada bulan
Maret 1942 Jepang merebut kembali kekuasaan di Indonesia dari tangan Belanda.
Kemudian tahun 1942-1945 usaha-usaha koperasi
dipengaruhi oleh asas-asas kemiliteran. Fungsi koperasi dalam priode ini
hanya sebagai alat untuk mendistribusikan bahan-bahan kebutuhan pokok untuk
kepentingan perang Jepang bukan untuk kepentingan rakyat Indonesia. Kenyataan
ini yang telah menyebabkan semangat koperasi di dalam masyarakat Indonesia
melemah.
3. Koperasi di Indonesia Pada Zaman Kemerdekaan
Setelah
Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia
mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Kemudian hari itu juga
ditetapkan sebagai “Hari Koperasi Indonesia” dan dianjurkan untuk menyelenggarakan
pendidikan koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan masyarakat.
Setelah
terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada tahun 1950 program
Pemerintah semakin nyata keinginannya untuk mengembangkan perkoperasian. Pada
tanggal 15-17 Juli 1953 dilangsungkan kongres koperasi Indonesia yang ke II di
Bandung. Keputusannya yaitu merubah Sentral Organisasi Koperasi Rakyat
Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DKI).
Pada tanggal
1-5 September 1956 diselenggarakan Kongres Koperasi yang ke III di Jakarta.
Keputusannya yaitu hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan perkoperasian di Indonesia
dan mengenai hubungan Dewan Koperasi Indonesia dengan International Cooperative
Alliance (ICA). Kemudian pada tahun 1958 diterbitkan Undang-Undang tentang
Perkumpulan Koperasi No. 79 Tahun 1958 yang dimuat di dalam Tambahan Lembar
Negara RI No. 1669. Undang-Undang ini disusun dalam suasana Undang-Undang Dasar
Sementara 1950 dan mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 1958.
4. Koperasi di Indonesia Pada Zaman Orde Baru
Pada tanggal
18 Desember 1967 telah dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru yaitu UU No.
12/1967 tentang “Pokok-pokok Perkoperasian”.Dengan berlakunya UU No. 12/1967
koperasi-koperasi yang telah berdiri harus melaksanakan penyesuaian dengan cara
menyelenggarakan Anggaran dan mengesahkan Anggaran Dasar yang sesuai dengan
Undang-Undang tersebut.
Untuk
mengatasi kelemahan organisasi dan memajukan manajemen koperasi maka sejak
tahun 1972 dikembangkan penggabungan koperasi-koperasi kecil menjadi koperasi-koperasi
yang besar. Daerah-daerah di pedesaan dibagi dalam wilayah-wilayah Unit Desa (WILUD)
dan koperasi-koperasi yang ada dalam wilayah unit desa tersebut digabungkan
menjadi organisasi yang besar dan dinamakan Badan Usaha Unit Desa (BUUD). Pada
akhirnya koperasi-koperasi desa yang bergabung itu dibubarkan, selanjutnya BUUD
diganti menjadi KUD (Koperasi Unit Desa).
KUD (Koperasi
Unit Desa) mulai diberlakukan seiring dibentuknya UU.koperasi No.25/1992 oleh
Prof. Dr. H. Sudarsono. Pada saat itu koperasi digunakan sebagai alat demokrasi
ekonomi dan sebagai badan usaha mandiri yang terus berkembang pesat sampai
sekarang.
0 komentar:
Posting Komentar