Minggu, 07 Juni 2015

Jenis-Jenis Perusahaan

Jenis-Jenis Perusahaan Beserta Kelemahan dan Kelebihan

1.  Perusahaan Perseorangan
Adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.

Kelebihan :
a.    Aktivitas relatif sedikit dan sederhana sehingga organisasinya relatif mudah.
b.    Biaya organisasi rendah.
c.    Tidak memerlukan izin pendirian.
d.   Pendirian dan pembubarannya mudah karena tidak memerlukan formalitas.
e.    Seluruh keuntungan yang diperoleh menjadi hak pemilik.
f.     Manajemen relatif fleksibel.

Kelemahan :
a.    Tanggung jawab pemilik tidak terbatas.
b.  Sumber keuangan terbatas. Karena pemiliknya hanya satu orang, maka usaha-usaha yang dilakukan untuk memperoleh sumber dana hanya bergantung pada kemampuannya.
c. Kesulitan dalam manajemen. Semua kegiatan seperti pembelian, penjualan, pembelanjaan, pengaturan karyawan dan sebagainya dipegang oleh seorang pimpinan. Ini lebih sulit apabila manajemen dipegang oleh beberapa orang.
d.   Kelangsungan usaha kurang terjamin. Kematian pimpinan atau pemilik, bangkrut, atau sebab-sebab lain dapat menyebabkan usaha ini berhenti kegiatan.


2.  Firma
Adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.

Kelebihan :
a.    Kebutuhan akan modal lebih mudah terpenuhi.
b. Pada persekutuan firma ada beberapa pemilik, jadi setiap keputusan dapat diambil berdasarkan pertimbangan berbagai pihak.
c.    Perhatian sekutu yang sungguh-sungguh pada perusahaan.

Kelemahan :
a.    Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
b.  Apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama maka secara otomatis badan usaha firma menjadi bubar sehingga kelangsungan perusahaan tidak menentu.
c.   Jika salah satu anggota membuat kerugian, maka kerugian tersebut juga ditanggung oleh anggota yang lain.

3.  Perusahaan Komanditer / Commanditaire Vennotschaap / CV
Adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan CV disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.

Kelebihan :
a.    Pendiriannya relative mudah.
b.    Modal yang dapat dikumpulkan lebih banyak.
c.    Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar.
d.   Manajemen dapat didiversifikasikan.
e.    Kesempatan untuk berkembang lebih besar.

Kelemahan :
a.    Tanggung jawab tidak terbatas.
b.    Kelangsungan hidup tidak terjamin.
c.    Sukar untuk menarik kembali investasinya.

4.  Perseroan Terbatas (PT)
Adalah suatu badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak serta kewajiban para pendiri maupun pemilik. Berbeda dengan bentuk badan usaha lainnnya, PT mempunyai kelangsungan hidup yang panjang, karena perseroan ini akan tetap berjalan meskipun pendiri atau pemiliknya meninggal dunia. Tanda keikut-sertaan seseorang sebagai pemilik adalah saham yang dimilikinya. Makin besar saham yang dimiliki seseorang, makin besar pula peran dan kedudukannya sebagai pemilik perusahaan yang menerbitkan saham tersebut.

Kelebihan :
a.    Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada pemilik.
b.    Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.
c.   Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
d.  Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal secara lebih efisien. Jadi jika anda mempunyai manajer tidak cakap, bisa diganti dengan yang lebih cakap.

Kelemahan :
a.    Pajak relatif besar.
b.    Biaya pendiriaan yang lebih mahal.
c.    Tidak terjaminnyan rahasia perusahaan.
d.   Kurangnya perhatian para pemegang saham terhadap perusahaan.

Jenis-Jenis Perusahaan

Jenis-Jenis Perusahaan Beserta Kelemahan dan Kelebihan

1.  Perusahaan Perseorangan
Adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.

Kelebihan :
a.    Aktivitas relatif sedikit dan sederhana sehingga organisasinya relatif mudah.
b.    Biaya organisasi rendah.
c.    Tidak memerlukan izin pendirian.
d.   Pendirian dan pembubarannya mudah karena tidak memerlukan formalitas.
e.    Seluruh keuntungan yang diperoleh menjadi hak pemilik.
f.     Manajemen relatif fleksibel.

Kelemahan :
a.    Tanggung jawab pemilik tidak terbatas.
b.  Sumber keuangan terbatas. Karena pemiliknya hanya satu orang, maka usaha-usaha yang dilakukan untuk memperoleh sumber dana hanya bergantung pada kemampuannya.
c. Kesulitan dalam manajemen. Semua kegiatan seperti pembelian, penjualan, pembelanjaan, pengaturan karyawan dan sebagainya dipegang oleh seorang pimpinan. Ini lebih sulit apabila manajemen dipegang oleh beberapa orang.
d.   Kelangsungan usaha kurang terjamin. Kematian pimpinan atau pemilik, bangkrut, atau sebab-sebab lain dapat menyebabkan usaha ini berhenti kegiatan.


2.  Firma
Adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.

Kelebihan :
a.    Kebutuhan akan modal lebih mudah terpenuhi.
b. Pada persekutuan firma ada beberapa pemilik, jadi setiap keputusan dapat diambil berdasarkan pertimbangan berbagai pihak.
c.    Perhatian sekutu yang sungguh-sungguh pada perusahaan.

Kelemahan :
a.    Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
b.  Apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama maka secara otomatis badan usaha firma menjadi bubar sehingga kelangsungan perusahaan tidak menentu.
c.   Jika salah satu anggota membuat kerugian, maka kerugian tersebut juga ditanggung oleh anggota yang lain.

3.  Perusahaan Komanditer / Commanditaire Vennotschaap / CV
Adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan CV disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.

Kelebihan :
a.    Pendiriannya relative mudah.
b.    Modal yang dapat dikumpulkan lebih banyak.
c.    Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar.
d.   Manajemen dapat didiversifikasikan.
e.    Kesempatan untuk berkembang lebih besar.

Kelemahan :
a.    Tanggung jawab tidak terbatas.
b.    Kelangsungan hidup tidak terjamin.
c.    Sukar untuk menarik kembali investasinya.

4.  Perseroan Terbatas (PT)
Adalah suatu badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak serta kewajiban para pendiri maupun pemilik. Berbeda dengan bentuk badan usaha lainnnya, PT mempunyai kelangsungan hidup yang panjang, karena perseroan ini akan tetap berjalan meskipun pendiri atau pemiliknya meninggal dunia. Tanda keikut-sertaan seseorang sebagai pemilik adalah saham yang dimilikinya. Makin besar saham yang dimiliki seseorang, makin besar pula peran dan kedudukannya sebagai pemilik perusahaan yang menerbitkan saham tersebut.

Kelebihan :
a.    Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada pemilik.
b.    Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.
c.   Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
d.   Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal secara lebih efisien. Jadi jika anda mempunyai manajer tidak cakap, bisa diganti dengan yang lebih cakap.

Kelemahan :
a.    Pajak relatif besar.
b.    Biaya pendiriaan yang lebih mahal.
c.    Tidak terjaminnyan rahasia perusahaan.

d.   Kurangnya perhatian para pemegang saham terhadap perusahaan.

Jenis-Jenis Perusahaan

Jenis-Jenis Perusahaan Beserta Kelemahan dan Kelebihan

1.  Perusahaan Perseorangan
Adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.

Kelebihan :
a.    Aktivitas relatif sedikit dan sederhana sehingga organisasinya relatif mudah.
b.    Biaya organisasi rendah.
c.    Tidak memerlukan izin pendirian.
d.   Pendirian dan pembubarannya mudah karena tidak memerlukan formalitas.
e.    Seluruh keuntungan yang diperoleh menjadi hak pemilik.
f.     Manajemen relatif fleksibel.

Kelemahan :
a.    Tanggung jawab pemilik tidak terbatas.
b.  Sumber keuangan terbatas. Karena pemiliknya hanya satu orang, maka usaha-usaha yang dilakukan untuk memperoleh sumber dana hanya bergantung pada kemampuannya.
c. Kesulitan dalam manajemen. Semua kegiatan seperti pembelian, penjualan, pembelanjaan, pengaturan karyawan dan sebagainya dipegang oleh seorang pimpinan. Ini lebih sulit apabila manajemen dipegang oleh beberapa orang.
d.   Kelangsungan usaha kurang terjamin. Kematian pimpinan atau pemilik, bangkrut, atau sebab-sebab lain dapat menyebabkan usaha ini berhenti kegiatan.


2.  Firma
Adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.

Kelebihan :
a.    Kebutuhan akan modal lebih mudah terpenuhi.
b. Pada persekutuan firma ada beberapa pemilik, jadi setiap keputusan dapat diambil berdasarkan pertimbangan berbagai pihak.
c.    Perhatian sekutu yang sungguh-sungguh pada perusahaan.

Kelemahan :
a.    Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
b.  Apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama maka secara otomatis badan usaha firma menjadi bubar sehingga kelangsungan perusahaan tidak menentu.
c.   Jika salah satu anggota membuat kerugian, maka kerugian tersebut juga ditanggung oleh anggota yang lain.

3.  Perusahaan Komanditer / Commanditaire Vennotschaap / CV
Adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan CV disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.

Kelebihan :
a.    Pendiriannya relative mudah.
b.    Modal yang dapat dikumpulkan lebih banyak.
c.    Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar.
d.   Manajemen dapat didiversifikasikan.
e.    Kesempatan untuk berkembang lebih besar.

Kelemahan :
a.    Tanggung jawab tidak terbatas.
b.    Kelangsungan hidup tidak terjamin.
c.    Sukar untuk menarik kembali investasinya.

4.  Perseroan Terbatas (PT)
Adalah suatu badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak serta kewajiban para pendiri maupun pemilik. Berbeda dengan bentuk badan usaha lainnnya, PT mempunyai kelangsungan hidup yang panjang, karena perseroan ini akan tetap berjalan meskipun pendiri atau pemiliknya meninggal dunia. Tanda keikut-sertaan seseorang sebagai pemilik adalah saham yang dimilikinya. Makin besar saham yang dimiliki seseorang, makin besar pula peran dan kedudukannya sebagai pemilik perusahaan yang menerbitkan saham tersebut.

Kelebihan :
a.    Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada pemilik.
b.    Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.
c.   Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
d.   Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal secara lebih efisien. Jadi jika anda mempunyai manajer tidak cakap, bisa diganti dengan yang lebih cakap.

Kelemahan :
a.    Pajak relatif besar.
b.    Biaya pendiriaan yang lebih mahal.
c.    Tidak terjaminnyan rahasia perusahaan.

d.   Kurangnya perhatian para pemegang saham terhadap perusahaan.

Minggu, 05 April 2015

Aspek Hukum dalam Ekonomi

Orang-Orang yang Termasuk Golongan Tidak Cakap Hukum

Setiap manusia adalah subyek hukum yang memiliki hak dan kewajiban. Namun tidak semua orang cakap dalam melakukan perbuatan hukum. Menurut ketentuan Pasal 1330 Burgerlijk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), orang-orang yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian adalah:
1.       Orang-orang yang belum dewasa.
Orang-orang yang belum dewasa (minderjaring) menurut ketentuan Pasal 330 ayat 1 Burgerlijk Wetboek adalah mereka yang belum mencapai umur genap 21 tahun, dan tidak lebih dahulu telah kawin. Pada ayat 2 menentukan bahwa apabila perkawinan itu dibubarkan sebelum umur mereka genap 21 tahun, maka mereka tidak kembali lagi dalam kedudukan belum dewasa.

2.       Mereka yang ditaruh di bawah pengampunan.
Mengenai orang-orang yang ditaruh di bawah pengampunan, menurut Pasal 433 Burgerlijk Wetboek ada 3 alasan untuk pengampunan, yaitu:
a.     Keborosan (verkwisting)
b.     Lemah akal budinya (zwakheid van vermogen), misalnya imbisil debisil
c.      Kekurangan daya berpikir, sakit ingatan (krankzinnigheid), dungu (onnozelheid), dan dungu disertai sering mengamuk (razernij)

3.   Para istri dalam hal-hal yang ditetapkan oleh undang-undang, dan pada umumnya semua orang kepada siapa undang-undang telah melarang membuat perjanjian tertentu.
     Bagi para istri, ketentuan tersebut sudah tidak berlaku seiring dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menentukan bahwa masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum.
 

My Blog Template by Ipietoon Cute Blog Design

Blogger Templates