Nama : Erna Rahmawati
Kelas : 4EB08
Npm : 22213950
Mata Kuliah : Etika Profesi
Akuntansi#
Isu
Etika Signifikan dalam Dunia Bisnis & Profesi
1.
Benturan
Kepentingan
Benturan kepentingan
adalah perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan dengan kepentingan
ekonomis pribadi direktur, komisaris, atau pemegang saham utama perusahaan. Perusahaan
menerapkan kebijakan bahwa personilnya harus menghindari investasi, asosiasi
atau hubungan lain yang akan mengganggu, atau terlihat dapat mengganggu, dengan
penilaian baik mereka berkenaan dengan kepentingan terbaik perusahaan. Sebuah
situasi konflik dapat timbul manakala personil mengambil tindakan atau memiliki
kepentinganyang dapat menimbulkan kesulitan bagi mereka untuk melaksanakan
pekerjaannya secara obyektif dan efektif. Benturan kepentingan ini dapat
dikategorikan menjadi 8 jenis situasi sebagai berikut:
a)
Segala konsultasi atau hubungan lain
yang signifikan dengan atau berkeinginan mengambil andil di dalam aktivitas
pemasok, pelanggan atau pesaing (competitor).
b)
Segala kepentingan pribadi yang
berhubungan dengan kepentingan perusahaan.
c) Segala hubungan bisnis atas nama
perusahaan dengan personal yang masih ada hubungan keluarga (family) atau
dengan perusahaan yang dikontrol oleh personal tersebut.
d) Segala posisi dimana karyawan dan
pimpinan perusahaan mempunyai pengaruh atau control terhadap evaluasi hasil
pekerjaan atau kompensasi dari personal yang masih ada hubungan keluarga.
e) Segala penggunaan pribadi maupun
berbagai atas informasi rahasia perusahaan demi suatu keuntungan pribadi,
seperti anjuran untuk membeli atau menjual barang milik perusahaan atau produk,
yang didasarkan atas informasi rahasia tersebut.
f)
Segala penjualan pada atau pembelian
dari perusahaan yang menguntungkan pribadi.
g) Segala penerimaan dari keuntungan, dari
seseorang/organisasi/pihak ketiga yang berhubungan dengan perusahaan.
h)
Segala aktivitas yang berkaitan dengan
insider trading atas perusahaan yang telah go public yang merugikan pihak lain.
Beberapa
contoh upaya perusahaan/organisasi dalam menghindari benturan kepentingan,
yaitu:
a) Menghindarkan diri dari tindakan dan
situasi yang dapat menimbulkan benturan kepentingan antara kepentingan pribadi
dengan kepentingan perusahaan.
b) Mengusahakan lahan pribadi untuk
digunakan sebagai kebun perusahaan yang dapat menimbulkan potensi penyimpangan
kegiatan pemupukan.
c) Menyewakan properti pribadi kepada
perusahaan yang dapat menimbulkan potensi penyimpangan kegiatan pemeliharaan.
d)
Memiliki bisnis pribadi yang sama dengan
perusahaan.
e) Menghormati hak setiap insan perusahaan
untuk memiliki kegiatan di luar jam kerja, yang sah, di luar pekerjaan dari
perusahaan, dan yang bebas dari benturan dengan kepentingan.
f) Mengungkapkan dan melaporkan setiap
kepentingan dan atau kegiatan-kegiatan di luar pekerjaan dari perusahaan.
g)
Menghindarkan diri dari memiliki suatu
kepentingan baik keuangan maupun non-keuangan pada organisasi / perusahaan yang
merupakan pesaing.
h) Tidak akan memegang jabatan pada
lembaga-lembaga atau institusi lain di luar perusahaan dalam bentuk apapun,
kecuali telah mendapat persetujuan tertulis dari yang berwenang.
2.
Etika
Dalam Tempat Kerja
Dunia kerja
memang menyimpan banyak sisi, secara positif orang memang menaruh harapan dari
dunia kerja yaitu untuk memenuhi keperluan hidupnya. Namun tuntutan pekerjaan
pun bila tidak dihadapi dengan baik dapat membawa tekanan bagi pekerja sendiri.
Menyikapi hal tersebut mungkin ada hubungannya dengan fenomena maraknya
kegiatan eksekutif bisnis mendalami nilai-nilai agama. Mereka mengikuti
aktivitas keagamaan seperti tasawuf, kebaktian bersama dan lainnya untuk
mengkaji dan mengaplikasikan nilai-nilai luhur yang selama ini kerap hilang
dari dunia kerja. Dalam pandangan rasional tentang perusahaan, kewajiban moral
utama pegawai adalah untuk bekerja mencapai tujuan perusahaan dan menghindari
kegiatan-kegiatan yang mungkin mengancam tujuan tersebut. Jadi, bersikap tidak
etis berarti menyimpang dari tujuan-tujuan tersebut dan berusaha meraih kepentingan
sendiri dalam cara-cara yang jika melanggar hukum dapat dinyatakan sebagai
salah satu bentuk “kejahatan kerah putih”. Adapun beberapa praktik di dalam suatu
pekerjaan yang dilandasi dengan etika dengan berinteraksi di dalam suatu
perusahaan, misalnya:
a) Etika Terhadap Saingan: Kadang-kadang
ada produsen berbuat kurang etis terhadap saingan dengan menyebarkan rumor,
bahwa produk saingan kurang bermutu atau juga terjadi produk saingan dirusak
dan dijual kembali ke pasar, sehingga menimbulkan citra negatifdari pihak
konsumen.
b) Etika Hubungan dengan Karyawan: Di dalam
perusahaan ada aturan-aturan dan batas-batas etika yang mengatur hubungan
atasan dan bawahan, Atasan harus ramah dan menghormati hak-hak bawahan,
Karyawan diberi kesempatan naik pangkat, dan memperoleh penghargaan.
c) Etika dalam hubungan dengan publik: Hubungan
dengan publik harus di jaga sebaik mungkin, agar selalu terpelihara hubungan harmonis.
Hubungan dengan publik ini menyangkut pemeliharaan ekologi, lingkungan hidup.
3.
Aktivitas
Bisnis Internasional-Masalah Budaya
Seorang pemimpin
memiliki peranan penting dalam membentuk budaya perusahaan. Hal itu bukanlah
sesuatu yang kabur dan hambar, melainkan sebuah gambaran jelas dan konkrit.
Jadi, budaya itu adalah tingkah laku, yaitu cara individu bertingkah laku dalam
mereka melakukan sesuatu. Tidaklah mengherankan, bila sama-sama kita telaah
kebanyakan perusahaan sekarang ini. Para pemimpin yang bergelimang dengan
fasilitas dan berbagai kondisi kemudahan. Giliran situasinya dibalik dengan
perjuangan dan persaingan, mereka mengeluh dan malah sering mengumpat bahwa itu
semua karena SDM kita yang tidak kompeten dan tidak mampu. Mereka sendirilah
yang membentuk budaya itu (masalah budaya). Semua karena percontohan, penularan
dan panutan dari masing-masing pemimpin. Maka timbul paradigma, mengubah budaya
perusahaan itu sendiri. Budaya perusahaan memberi kontribusi yang signifikan
terhadap pembentukan perilaku etis, karena budaya perusahaan merupakan
seperangkat nilai dan norma yang membimbing tindakan karyawan. Budaya dapat
mendorong terciptanya prilaku. Dan sebaliknya dapat pula mendorong terciptanya
prilaku yang tidak etis.
4.
Akuntabilitas
Sosial
Akuntabilitas sosial merupakan proses keterlibatan yang
konstruktif antara warga negara dengan pemerintah dalam memeriksa pelaku dan
kinerja pejabat publik, politisi dan penyelenggara pemerintah. Tujuan
Akuntanbilitas Sosial, antara lain:
a) Untuk
mengukur dan mengungkapkan dengan tepat seluruh biaya dan manfaat bagi
masyarakat yang ditimbulkan oleh aktifitas-aktifitas yang berkaitan dengan
produksi suatu perusahaan.
b) Untuk
mengukur dan melaporkan pengaruh kegiatan perusahaan terhadap lingkungannya,
mencakup financial dan managerial social accounting, social auditing.
c) Untuk
menginternalisir biaya sosial dan manfaat sosial agar dapat menentukan suatu
hasil yang lebih relevan dan sempurna yang merupakan keuntungan sosial suatu
perusahaan.
Salah satu alasan utama kemajuan
akuntabilitas sosial menjadi lambat yaitu kesulitan dalam pengukuran kontribusi
dan kerugian. Prosesnya terdiri dari atas tiga langkah, diantaranya:
a) Menentukan biaya dan manfaat
sosialSistem nilai masyarakat merupakan faktor penting dari manfaat dan biaya
sosial. Masalah nilai diasumsikan dapat diatasi dengan menggunakan beberapa
jenis standar masyarakat dan mengidentifikasikan kontribusi dan kerugian secara
spesifik.
b) Kuantifikasi terhadap biaya dan
manfaatSaat aktivitas yang menimbulkan biaya dan manfaat sosial ditentukan dan
kerugian serta kontribusi.
c) Menempatkan nilai moneter pada
jumlah akhir. Tanggung Jawab Sosial Bisnis Dunia bisnis hidup ditengah-tengah
masyarakat, kehidupannya tidak bisa lepas dari kehidupan masyarakat.
5.
Manajemen Krisis
Manajemen krisis adalah respon
pertama perusahaan terhadap sebuah kejadian yang dapat merubah jalannya operasi
bisnis yang telah berjalan normal. Pendekatan yang dikelola dengan baik sebagai
respon terhadap kejadian itu terbukti secara signifikan sangat membantu
meyakinkan para pekerja, pelanggan, mitra, investor, dan masyarakat luas akan
kemampuan organisasi melewati masa krisis. Terdapat enam aspek dalam penyusunan
rencana bisnis yang mesti kita perhatikan jika kita ingin menyusun rencana
bisnis yang lengkap yaitu tindakan untuk menghadapi :
a)Situasi darurat (Emergency Respon).
b)
Skenario
untuk pemulihan dari bencana (Disaster Recovery).
c)Skenario untuk pemulihan bisnis (Business Recovery).
d)Strategi
untuk memulai bisnis kembali (Business Resumption).
e)Menyusun rencana-rencana kemungkinan (Contingency
Planning).
f) Manajemen
Krisis (Crisis Management).
Suatu
krisis menurut pendapat Steven Fink dapat dikategorikan kedalam empat level
perkembangan, yaitu:
a) Tahap Prodomal: Krisis pada tahap
ini sering dilupakan orang karena perusahaan masih bisa bergerak dengan lincah.
Padahal pada tahap ini, bukan pada tahap krisis sudah kronis (meledak), krisis
sudah mulai muncul. Tahap prodromal sering disebut pula warning stage karena ia
memberi sirene tanda bahaya mengenai simtom-simtom yang harus segera diatasi. Tahap
ini juga merupakan bagian dari turning point. Bila manajemen gagal mengartikan
atau menangkap sinyal ini, krisis akan bergeser ke tahap yang lebih serius
yaitu tahap akut.
Contoh:
Kasus rush nasabah bank BCA tahun 1998.
b) Tahap Akut: Meski bukan di sini awal
mulanya krisis, orang menganggap suatu krisis dimulai dari sini karena gejala
yang samar-samar atau sama sekali tidak jelas itu mulai kelihatan jelas.
Contoh:
Kasus biskuit beracun setelah korban berjatuhan, misalnya cepat sekali mendapat
sorotan media massa sebagai suatu berita yang hangat dan masuk halaman pertama. Keadaan yang demikian
akan menimbulkan suasana yang paling kritis bagi perusahaan, khususnya bagi
perusahaan yang produknya tercemar racun. Informasi tersebut berkembang dengan
cepat dikalangan masyarakat dari mulut ke mulut. Setelah itu berkembang masalah
baru berupa ‘rumor’ bahwa banyak makanan lain yang ikut tercemar. Beberapa
bahan makanan yang dilaporkan tercemar racun adalah minyak goreng, bakso,
bakmi, rokok, dan beberapa jenis jajanan pasar. Memang isu keracunan ini akan
merembet ke makanan yang sejenis Hal ini disebut dengan proses generalisasi.
Fenomena generalisasi ini juga terjadi pada pabrik yang mempunyai cabang di
tempat lain, atau pabrik yang memproduksi barang yang hampir
sama.
c) Tahap Kronis: Organisasi masih
merasakan dampak dari krisis yang terjadi dan terkadang dampak ini bisa lebih
lama dari krisis itu sendiri. Tahap ini disebut sebagai tahap recovery atau
self analysis. Di dalam perusahaan, tahap ini ditandai dengan perubahan
struktural. Berakhirnya tahap akut dinyatakan dengan langkah-langkah
pembersihan.
Contoh:
Kasus tumpahan minyak Kapal Exxon Valdez (1989).
d) Tahap Resolusi (Penyembuhan): Tahap
perusahaan sehat kembali seperti keadaan sedia kala. Pada fase ini perusahaan
akan semakin sadar bahwa krisis dapat terjadi sewaktu-waktu dan lebih
mempersiapkan diri untuk menghadapinya.
Ø
Contoh
Kasus (BPOM Sita Kosmetik Ilegal Mengandung Obat Terlarang):
REPUBLIKA.CO.ID,
PURWOKERTO --- Bahan kosmetik yang disita BPOM Semarang di Purwokerto, Rabu
(15/5), diperkirakan mengandung obat terlarang.
Kepala BPOM Semarang, Dra Zulaimah
MSi Apt, menyebutkan hasil uji laboratorium krim kecantikan yang disita dari
satu satu rumah produksi di Kompleks Perumahan Permata hijau tersebut, memang
masih belum selesai.
''Tapi dari daftar bahan baku yang
sudah disita, kosmetik tersebut kami perkirakan mengandung berbagai jenis
obat-obat keras yang peredarannya sangat kami batasi,'' kata Zualimah, saat
ditelepon dari Purwokerto, Kamis (16/5).
Bahkan baku yang dipergunakan
sebagai bahan baku krim tersebut, antara lain berupa Bahan Kimia Obat (BKO)
seperti obat-obatan jenis antibiotik, deksametason, hingga hidrokuinon. ''Kami
belum tahu, apakah obat-obatan BKO tersebut, dimasukkan dalam krim kosmetik
atau tidak, karena masih dilakukan penelitian. Namun untuk bahan kimia
hidrokuinon, kami perkirakan menjadi salah satu bahan utama pembuatan
kosmetik,'' jelasnya.
Di Indonesia, kata Zulaimah, bahan
aktif Hidrokuinon sangat dibatasi penggunaannya. Bahan aktif tersebut, hanya
diizinkan digunakan dalam kadar yang sangat sedikit, dalam bahan kosmetik
pewarna rambut dan cat kuku atau kitek. Untuk pewarna rambut, maksimal kadar
hidrokuinon hanya 0,3 persen sedangkan untuk cat kuku hanya 0,02 persen.
''Sedangkan untuk krim kulit, sama sekali tidak boleh digunakan,'' jelasnya.
Ia mengakui, di masa lalu zat aktif
hidrokuinin ini memang banyak digunakan untuk bahan baku krim pemutih atau
pencerah hulit. Namun setelah banyak kasus warga yang mengeluh terjadinya
iritasi dan rasa terbakar pada kulit akibat pemakaian zat hidrokuinon dalam
krim pemutih ini, maka penggunaan hidrokuinon dibatasi.
''Pemakaian jangka panjang bisa
menyebabkan pigmen kulit yang terpapar zat ini menjadi mati. Bahkan, setelah
sel pigmen mati, kulit bisa berubah menjadi biru kehitam-hitaman,'' ujarnya
menjelaskan.
Sementara mengenai adanya obat
antibiotik dan deksametason yang ikut disita, Zulaimah menyebutkan masih belum
tahu penggunaan obat ini. Obat-obatan tersebut, mestinya merupakan obat oral
atau yang dikonsumsi dengan cara minum. Selain itu, penggunaannya juga dibatasi
karena merupakan golongan obat keras.
''Karena itu, kami masih belum tahu
untuk apa obat-obatan itu. Kita masih melakukan pengujian, apakah obat-obatan
tersebut digunakan sebagai campuran krim tersebut atau tidak,'' katanya.
Petugas BPOM sebelumnya menyita
ribuan kemasan krim pemutih kulit di salah satu rumah di perumahan Permata
Hijau yang merupakan komplek perumahan elite di Kota Purwokerto. Di rumah yang
diduga menjadi rumah tempat pembuatan krim kosmetik, petugas dari BPOM juga
menemukan berbagai bahan baku pembuatan krim.
Penggerebekan rumah produksi krim
kecantikan itu, dilakukan karena rumah produksi tersebut belum memiliki izin
produksi dari BPOM. Sementara penggunaan bahan baku kosmetik harus mendapat
pengawasan ketat, karena penggunaan bahan baku yang tidak semestinya bisa
membahayakan konsumen.
Penggerebekan dilakukan, setelah
petugas BPOM mendapat banyak keluhan dari konsumen yang mengaku kulitnya terasa
terbakar dan mengalami iritasi setelah menggunakan krim yang dibeli dari salon
kecantikan. Setelah dilakukan pengusutan, ternyata krim tersebut diperoleh dari
rumah produksi di Purwokerto.
Zulaimah menyebutkan, krim pemutih
hasil produksi warga Purwokerto ini, dijual ke klinik klinik dan salon
kecantikan di seluruh wilayah Tanah Air. "Dari hasil catatan transaksi
yang kita peroleh, krim pemutih itu banyak dijual di Semarang, Banyumas, Bali,
Jabodetabek dan terbesar di Jabar hingga Bandung,'' jelasnya.
Ia menyebutkan, pemilik rumah
produksi yang berinisial S, sudah dalam pengawasan petugas BPOM. ''Mulai besok
akan kami periksa. Bukan tidak mungkin nantinya akan ada tersangkalain dalam
kasus ini,'' jelasnya. Ditambahkannya, pelanggaran dalam bidang POM, sesuai UU
No 35 tahun 2009 bisa dikenai sanksi pidana maksimal 15 tahun atau denda Rp 1,5
miliar.
Reporter
: Eko Widiyatno Redaktur : Karta Raharja Ucu
Ø Analisis Kasus
Istanto
Oerip Ketua PII mengatakan bahwa Etika didefinisikan sebagai penyelidikan
terhadap alam dan ranah moralitas dimana istilah moralitas dimaksudkan untuk
merujuk pada ‘penghakiman’ akan standar dan aturan tata laku moral. Etika juga
bisa disebut sebagai studi filosofi perilaku manusia dengan penekanan pada
penentuan apa yang dianggap salah dan benar. Dari definisi itu kita bisa
mengembangkan sebuah konsep etika bisnis. Tentu sebagian kita akan setuju bila
standar etika yang tinggi membutuhkan individu yang punya prinsip moral yang
kokoh dalam melaksanakannya. Namun, beberapa aspek khusus harus dipertimbangkan
saat menerapkan prinsip etika ke dalam bisnis.
Pertama,
untuk bisa bertahan, sebuah bisnis harus mendapatkan keuntungan. Jika
keuntungan dicapai melalui perbuatan yang kurang terpuji, keberlangsungan
perusahaan bisa terancam. Banyak perusahaan terkenal telah mencoreng reputasi
mereka sendiri dengan skandal dan kebohongan. Kedua, sebuah bisnis harus dapat
menciptakan keseimbangan antara ambisi untuk mendapatkan laba dan kebutuhan
serta tuntutan masyarakat sekitarnya. Memelihara keseimbangan seperti ini
sering membutuhkan kompromi atau bahkan ‘barter’. Tujuan etika bisnis adalah
menggugah kesadaran moral para pelaku bisnis dalam menjalankan good business
dan tidak melakukan ‘monkey business’ atau dirty business. Etika bisnis
mengajak para pelaku bisnis mewujudkan citra dan manajemen bisnis yang etis
agar bisnis itu pantas dimasuki oleh semua orang yang mempercayai adanya
dimensi etis dalam dunia bisnis. Pelanggaran etika bisa terjadi di mana saja,
termasuk dalam dunia bisnis. Untuk meraih keuntungan, masih banyak perusahaan
yang melakukan berbagai pelanggaran moral. Praktik curang ini bukan hanya
merugikan perusahaan lain, melainkan juga masyarakat dan negara. Praktik
korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) tumbuh subur di banyak perusahaan.
Pelanggaran
Prinsip Etika Bisnis yang dilakukan oleh para pengusaha kosmetik berbahaya
yaitu pelanggaran terhadap undang-undang kesehatan dan undang-undang
perlidungan konsumen dimana perusahaan tidak memberikan peringatan kepada
konsumen mengenai kandungan yang ada didalam produk mereka yang sangat
berbahaya untuk kesehatan. Melakukan apa saja untuk mendapatkan keuntungan pada
dasarnya dapat dilakukan asalkan tidak merugikan pihak manapun. Seharusnya para
produsen kosmetik lebih mementingkan keselamatan komnsumen diatas kepentingan
perusahaan maka tentunya perusahaan itu sendiri akan mendapatkan laba yang
lebih besar atas kepercayaan masyarakat terhadap produk tersebut. Etika bisnis
tidak akan dilanggar jika ada aturan dan sanksi. Kalau semua tingkah laku salah
dibiarkan, lama kelamaan akan menjadi kebiasaan. Repotnya, norma yang salah ini
akan menjadi budaya. Oleh karena itu bila ada yang melanggar aturan diberikan
sanksi untuk memberi pelajaran kepada yang bersangkutan.
Ada
tiga sasaran dan ruang lingkup pokok etika bisnis. Pertama, etika bisnis
sebagai etika profesi membahas berbagai prinsip, kondisi, dan masalah yang
terkait dengan praktek bisnis yang baik dan etis. Dengan kata lain, etika
bisnis pertama-tama bertujuan untuk menghimbau para pelaku bisnis untuk
menjalankan bisnis secara baik dan etis. Kedua, menyadarkan masyarakat,
khususnya konsumen, buruh, atau karyawan dan masyarakatluas pemilik aset umum
semacam lingkungan hidup, akan hak dan kepentingan mereka yang tidak boleh
dilanggar oleh praktik bisnis siapapun juga. Pada tingkat ini, etika bisnis
berfungsi menggugah masyarakat bertindak menuntut para pelaku bisnis untuk
berbisnis secara baik demi terjaminnya hak dan kepentingan masyarakat tersebut.
Ketiga, etika bisnis juga berbicara mengenai sistem ekonomi yang sangat
menentukan etis tidaknya suatu praktek bisnis. Dalam hal ini, etika bisnis
lebih bersifat makro atau lebih tepat disebut etika ekonomi. Dalam lingkup
makro semacam ini, etika bisnis bicara soal monopoli, oligopoli, kolusi, dan
praktik semacamnya yang akan sangat mempengaruhi, tidak saja sehat tidaknya
suatu ekonomi, melainkan juga baik tidaknya praktik bisnis dalam sebuah negara.
Sumber:
0 komentar:
Posting Komentar