Nama : Erna
Rahmawati
Kelas : 4EB08
Npm : 22213950
Mata Kuliah : Etika Profesi
Akuntansi#
Kode
Etik Profesi Akuntansi
1.
Kode Perilaku Profesional
Etika merupakan suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan
buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Etika dapat
dibagi menjadi beberapa pengertian Dan etika profesi terdapat suatu kesadaran
yang kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan
jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukan. Prinsip Etika Profesi
dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan
tanggung jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini
memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan landasan
dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Perilaku etika juga merupakan
fondasi profesionalisme modern. Profesionalisme didefinisikan secara luas,
mengacu pada perilaku, tujuan, atau kualitas yang membentuk karakter atau
memberi ciri suatu profesi atau orang-orang profesional. Seluruh profesi
menyusun aturan atau kode perilakuyang mendefinisikan perilaku etika bagi
anggota profesi tersebut. Kode perilaku profesional terdiri dari Prinsip –
prinsip, Peraturan Etika, Interpretasi atas Peraturan Etika dan Kaidah Etika.
Kode Etik Profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati
oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma
sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka
masuk dalam kategori norma hukum. Menurut, Warren (2005:10) menjelaskan bahwa:
“secara umum, akuntansi dapat didefinisikan sebagai sistem informasi yang
menghasilkan laporan kepada pihak-pihak yang berkepentingan mengenai aktivitas
ekonomi dan kondisi perusahaan”. Etika profesi akuntansi, dalam etika profesi,
sebuah profesi memiliki komitmen moral yang tinggi, yang biasanya dituangkan
dalam bentuk aturan yang khusus yang menjadi pegangan bagi setiap orang yang
mengemban profesi yang bersangkutan. Aturan ini sebagai aturan main dalam
menjalankan profesi tersebut yang biasa disebut sebagai kode etik yang harus
dipenuhi dan ditaati oleh setiap profesi. Setiap profesi yang memberikan
pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik yang merupakan
prinsip-prinsip moral dan mengatur tentang perilaku profesional. Pihak-pihak
yang berkepentingan terhadap etika profesi adalah akuntan publik, penyedia
informasi akuntansi dan mahasiswa akuntansi. Dua sasaran pokok dari kode etik
yaitu:
a. Kode etik bermaksud melindungi masyarakat dari
kemungkinan dirugikan oleh kelalaian baik secara disengaja ataupun tidak
disengaja dari kaum profesional,
b. Kode etik bertujuan melindungi keseluruhan profesi
tersebut dari perilaku buruk orang-orang yang mengaku diri profesional.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi
tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat
kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan public. Terdapat empat
kebutuhan dasar yang harus dipenuhi untuk mencapai tujuan tersebut, yaitu:
a. Kredibilitas: Masyarakat membutuhkan kredibilitas
informasi dan sistem informasi.
b. Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan
jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di
bidang akuntansi.
c. Kualitas Jasa: Terdapatnya keyakinan bahwa semua
jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
d. Kepercayaan: Pemakai jasa akuntan harus dapat meras
Kode etik profesi di definisikan sebagai pegangan
umum yang mengikat setiap anggota, serta sutu pola bertindak yang berlaku bagi
setiap anggota profesinya. Alasan utama diperlukannya tingkat tindakan
profesional yang tinggi oleh setiap profesi adalah kebutuhan akan keyakinan
publik atas kualitas layanan yang diberikan oleh profesi, tanpa memandang
masing-masing individu yang menyediakan layanan tersebut.
2.
Prinsip-prinsip Etika IFAC, AICPA
& IAI
a. Kode
Etik Prinsip-prinsip Dasar Akuntan Profesional IFAC sebagai berikut
:
1)
Integritas: Seorang akuntan profesiona
harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
2)
Objektivitas: Seorang akuntan
profesional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan,
atau dibawah penguruh orang lain sehingga mengesampingkan pertimbangan bisnis
dan profesional.
3)
Kompetensi professional dan Kesungguhan:
Seorang akuntan profesional mempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan
dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan
untuk menjamin seorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang
kompeten yang didasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik
terkini. Seorang akntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti
standar-standar profesional haus bekerja secara tekun serta mengikuti
standar-standar profesional dan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa
profesional.
4)
Kerahasiaan: Seorang akuntan profesional
harus menghormati kerhasiaan informasi yang diperolehnya sebagai hasil dari
hubungan profesional dan bisnis serta tidak boleh mengungapkan informasi apa
pun kepada pihak ketiga tanpa izin yng enar dan spesifik, kecuali terdapat
kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
5)
Perilaku Profesional: Seorang akuntan
profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan
harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
b. Prinsip
– prinsip etika menurut AICPA sebagai berikut:
1)
Tanggung Jawab: Dalam menjalankan
tanggung jawab sebagai seorang profesional, anggota harus menjalankan
pertimbangan moral dan profesional secara sensitive.
2)
Kepentingan Publik: Anggota harus
menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani
kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen
atas profesionalisme (Artikel II).
3)
Integritas: Untuk memelihara dan
memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan semua tanggung jawab
profesinal dengan ras integritas tertinggi.
4)
Objectivitas dan Independensi: Seorang
anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam
menunaikan tanggung jawab profesional. Seorang anggota dalam praktik publik
seharusnya menjaga independensi dalam fakta dan penampilan saat memberikan jasa
auditing dan atestasi lainnya.
5)
Kehati-hatian (Due Care): Seorang
anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi
terdorong untuk secara terus menerus mengembangkan kompetensi dan kualita jasa,
dan menunaikan tanggung jawab profesional sampai tingkat tertinggi kemampuan
anggota yang bersangkutan.
6)
Ruang Iingkup dan Sifat Jasa: Seorang
anggota dalam praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode Perilaku
Profesional dalam menetapkan ruang lingkup an sifat jasa yang diberikan.
c. Kode
etik IAI memuat delapan prinsip etika menurut Mulyadi (2001,53), sebagai
berikut:
1)
Tanggung Jawab Profesi: Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya.
2)
Kepentingan Publik, Setiap anggota
berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik,
menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
3)
Integritas: Suatu elemen karakter yang
mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang
melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota
dalam menguji keputusan yang diambilnya.
4)
Obyektivitas: Setiap anggota harus menjaga
obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban
profesionalnya.
5)
Kompetensi dan Kehati-hatian
Profesional: Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan
berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk
mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang
diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat
dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.
6)
Kerahasiaan: Setiap anggota harus
menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa
profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa
persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya.
7)
Perilaku Profesional: Setiap anggota
harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi
tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah
laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai
perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang
lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8)
Standar Teknis: Setiap anggota harus
melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar
profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati,
anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa
selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Aturan
Etika IAI:
100
independensi, integritas, dan objektivitas
101
Independensi
102
Integritas dan Objektivitas
200
standar umum dan prinsip akuntansi
201
Standar Umum
202
Kepatuhan terhadap Standar
203
Prinsip-Prinsip Akuntansi
300
tanggung jawab kepada klien
301
Informasi Klien Yang Rahasia
302
Fee professional
400
tanggung jawab kepada rekan seprofesi
401
taggung jawab kepada reken seprofesi
402
komunikasi antar rekan seprofesi
403
perikatan atestasi
500
tanggung jawab dan praktik lainnya
501
Perbuatan dan Perkataan yang Mendriskreditkan
502
Iklan, Promosi, dan Kegiatan Pemasaran Lainnya
503
Komisi dan Fee Referal
504
Betuk Organisasi dan KAP
3.
Aturan dan Interpretasi Etika
Interpretasi
Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk
oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi
yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika
sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
a. Aturan
Etika:
1)
Independensi, Integritas, dan
Obyektifitas.
2)
Standar Umum dan Prinsip Akuntansi.
3)
Tanggungjawab kepada Klien.
4)
Tanggungjawab kepada Rekan Seprofesi.
5)
Tanggung jawab dan praktik lain.
b. Interpretasi
Etika
Dalam prakteknya tak ada etika yang
mutlak. Standar etika pun berbeda-beda pada sebuahkomunitas sosial, tergantung
budaya, norma, dan nilai-nilai yang dianut oleh komunitas tersebut. Baik itu komunitas
dalam bentuknya sebagai sebuah kawasan regional, negara, agama, maupun
komunitas group. Tidak ada etika yang universal. Garis Besar Kode Etik dan
Perilaku Profesional:
1)
Kontribusi untuk masyarakat dan
kesejahteraan manusia.
2)
Hindari menyakiti orang lain.
3)
Bersikap jujur dan dapat dipercaya.
4)
Bersikap adil dan tidak mendiskriminasi nilai-nilai
kesetaraan, toleransi, menghormati orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan
yang sama dalam mengatur perintah.
5)
Hak milik yang temasuk hak cipta dan hak
paten.
6)
Memberikan kredit yang pantas untuk
properti intelektual.
7)
Menghormati privasi orang lain.
8)
Kepercayaan.
Interpretasi
peraturan perilaku menurut AICPA, Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik
sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi
pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan
tanggung-jawab profesionalnya aturan. Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi
tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat
kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai
tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi, yaitu:
1)
Kredibilitas: Masyarakat membutuhkan
kredibilitas informasi dan sistem informasi.
2)
Profesionalisme: Diperlukan individu
yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa.
4)
Kualitas Jasa: Terdapatnya keyakinan bahwa
semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja
tertinggi.
5)
Kepercayaan: Pemakai jasa akuntan harus
dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi
pemberian jasa oleh akuntan.
Ø Contoh
Kasus (Laporan
Keuangan Ganda Bank Lippo Tahun 2002):
Kasus
ini merupakan kasus dimana Bank Lippo melakukan pelaporan laporan keuangan
ganda pada tahun 2002. Kasus Lippo bermula dari adanya tiga versi laporan
keuangan yang ditemukan oleh Bapepam untuk periode 30 September 2002, yang
masing-masing berbeda. Berikut laporan keuangan tersebut:
1)
Laporan pertama, yang diberikan kepada
publik atau diiklankan melalui media massa pada 28 November 2002.
2)
Laporan kedua, yang diberikan kepada BEJ
pada 27 Desember 2002.
3)
Laporan ketiga, yang disampaikan akuntan
publik, dalam hal ini kantor akuntan publik Prasetio, Sarwoko dan Sandjaja
dengan auditor Ruchjat Kosasih dan disampaikan kepada manajemen Bank Lippo pada
6 Januari 2003.
Dari
ketiga versi laporan keuangan tersebut yang benar-benar telah diaudit dan
mencantumkan “opini wajar tanpa pengecualian” adalah laporan yang disampaikan
pada 6 Januari 2003. Dimana dalam laporan itu disampaikan adanya penurunan AYDA
(agunan yang diambil alih) sebesar Rp 1,42 triliun, total aktiva Rp 22,8
triliun, rugi bersih sebesar Rp 1,273 triliun dan CAR sebesar 4,23 %. Untuk
laporan keuangan yang diiklankan pada 28 November 2002 ternyata terdapat
kelalaian manajemen dengan mencantumkan kata audit. Padahal laporan tersebut
belum diaudit, dimana angka yang tercatat pada saat diiklankan adalah AYDA
sebesar Rp 2,933 triliun, aktiva sebesar Rp 24,185 triliun, laba bersih
tercatat Rp 98,77 miliar, dan CAR 24,77 %.
Ø Analisis Kasus:
Akuntan
Publik yang memeriksa laporan keuangan Bank Lippo tersebut melanggar beberapa
standar umum dan kode etik, antara lain:
1)
Independensi dan Objektivitas: Tidak
mudah dipengaruhi dan tidak memihak siapapun.
2)
Integritas: Tindakan mencantumkan
laporan yang belum diaudit dengan mengiklankan di media masa untuk publik
dengan kata sudah di audit yang dilakukan akuntan publik adalah tindakan yang
melanggar integritas dimana seorang akuntan harus sangat jelas dan jujur dalam
segala pekerjaan profesionalnya maupun dalam hubungan bisnisnya
3)
Perilaku Professional: Mematuhi hukum
dan peraturan yang berlaku serta tidak melakukan perbuatan yang dapat merusak nama
baik atau menurunkan nilai atau pandangan orang lain terhadap profesi auditor.
4)
Melindungi Kepentingan Publik: Opini
yang dikeluarkan oleh akuntan publik menyesatkan, sedangkan akuntan publik
dituntut untuk selalu bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik,
menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
5)
Tanggung Jawab Profesi: Bertanggung
jawab terhadap profesinya untuk mematuhi standar yang diterima.
Sumber:
0 komentar:
Posting Komentar