Macam-Macam Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
1. Hak Cipta (Copyright)
Adalah hak dari pembuat
sebuah ciptaan terhadap ciptaannya dan salinannya. Pembuat sebuah ciptaan
memiliki hak penuh terhadap ciptaannya tersebut serta salinan dari ciptaannya
tersebut. Hak-hak tersebut misalnya adalah hak-hak untuk membuat salinan dari
ciptaannya tersebut, hak untuk membuat produk derivatif, dan hak-hak untuk
menyerahkan hak-hak tersebut ke pihak lain. Hak cipta berlaku seketika setelah
ciptaan tersebut dibuat. Hak cipta tidak perlu didaftarkan terlebih dahulu.
Sebagai contoh, Microsoft membuat sebuah perangkat lunak Linux. Mereka berhak atas
perubahan yang terjadi pada perangkat lunak buatan mereka.
2. Paten (Patent)
Berbeda dengan hak cipta
yang melindungi sebuah karya, paten melindungi sebuah ide, bukan ekspresi dari
ide tersebut. Pada hak cipta, seseorang lain berhak membuat karya lain yang
fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki
hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah
karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide yang dipatenkan. Contoh dari
paten misalnya adalah algoritma Pagerank yang dipatenkan
oleh Google.
3. Merk Dagang (Trademark)
Merk dagang digunakan
oleh pebisnis untuk mengidentifikasikan sebuah produk atau layanan. Merk dagang
meliputi nama produk atau layanan, beserta logo, simbol, gambar yang menyertai
produk atau layanan tersebut. Contoh merk dagang misalnya adalah “Apple”
yang merupakan perusahaan yang bergerak dibidang elektronik dan informasi.
4. Rahasia Dagang (Trade Secret)
Berbeda dari jenis HAKI lainnya, rahasia
dagang tidak dipublikasikan ke publik. Sesuai namanya, rahasia dagang bersifat
rahasia. Rahasia dagang dilindungi selama informasi tersebut tidak ‘dibocorkan’
oleh pemilik rahasia dagang. Contoh dari rahasia dagang adalah resep minuman
Coca Cola. Merekalah yang berhak mengetahui resep pembuatan minuman tersebut.
5. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Adalah kreasi berupa
rancangan tata letak tiga dimensi dari suatu produk dalam bentuk jadi atau
setengah jadi yang didalam terdapat berbagai elemen sekurang-kurangnya satu
elemen adalah elemen aktif yang saling berkaitan dibentuk terpadu dalam bahan
semikonduktor . Hak desain tata letak sirkuit terpadu adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya
untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuanya
kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. Jangka waktu perlindungan
hak ini diberikan selama 10 tahun sejak pertama kali desain tersebut di
eksplotasi secara komersial. Hak ini
dapat beralih/dialihkan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis
dan sebab lain yang dibenarkan oleh perundang-undangan. Sanksi yang diberikan
untuk masalah desain tata letak sirkuit terpadu berupa pidana dan denda.
6. Perlindungan Varietas
Tanaman
Adalah hak khusus yang
diberikan negara pada pemulia varietas tanaman dari sekelompok tanaman dari
suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan
tanaman, daun, buah biji,sekurang-kurangnya satu sifat menentukan dan apabila
diperbanyak tak mengalami perubahan.
0 komentar:
Posting Komentar