1) Penghimpunan Dana
a. Wadiah yaitu dengan skema wadiah,
nasabah menitipkan dananya kepada bank syariah. Dibedakan menjadi 2 macam,
yaitu:
· Wadiah amanah yaitu barang titipan
dimana barang dititipkan sama sekali tidak boleh digunakan oleh pihak yang
menerima tiitpan, penerima titipan hanya memiliki kewajiban mengembalikan
barang yang ditipkan pada saat diminta.
· Wadiah yadh’ amanah yaitu titipan
yang mana terhadap barang yang dititipkan tersebut dapat digunakan atau
dimanfaatkan oleh penerima titipan.
b. Mudharabah yaitu dengan skema
mudharabah, nasabah menginvestasikan dananya kepada bank syariah untuk
dikelola. Dibedakan menjadi 2 macam:
· Mutlaqah yaitu nasabah yang menyimpan
dananya di bank syariah tidak memberikan pembatasan bagi bank syariah dalam
menggunakan dana yang disimpannya.
· Muqayyadah yaitu nasabah yang
menyimpan dananya di bank syariah memberikan batasan-batasan tertentu kepada
bank syariah dalam menggunakannya dana yang disimpan.
2) Penyaluran Dana
a. Jual Beli
· Murabahah yaitu akad jual beli antara
nasabah dengan bank syariah.
· Salam yaitu pemesanan barang
menyerahkan uangnya di tempat akad.
· Isthisna yaitu akad jual beli antara
nasabah dengan bank syariah, namun barang yang hendak dibeli sedang dalam
proses pembuatan.
b. Bagi Hasil
· Mudharabah yaitu antara berbasis bagi
hasil, dimana bank syariah menanggung sepenuhnya kebutuhan modal usaha atau
investasi.
· Musyarakah yaitu akad berbasis bagi
hasil, dimana bank syariah tidak menanggung sepenuhnya kebutuhan modal usaha
atau investasi.
· Rahn yaitu penyerahan jaminan untuk
mendapat pinjaman
c. Sewa yaitu akad sewa antara nasabah
dengan bank syariah. Bank syariah membiayai kebutuhan jasa atau manfaat suatu
barang untuk kemudian disewakan kepada nasabah.
3) Pelayanan Jasa
a. Wakalah yaitu timbul karena salah
satu pihak memberikan suatu obyek perikatan yang berbentuk jasa atau dapat
disebut sebagai meminjamkan dirinya untuk melakukan sesuatu atas nama dari
pihak lain. Wakalah adalah penyerahan pendelegasian atau pemberian mandat.
b. Kafalah yaitu sebuah perjanjian
pemberian jaminan baik berupa jaminan diri atau harta (maal) yang diberikan
oleh pihak penanggung (kafil) kepada pihak ketiga (makhful lahu) untuk memenuhi
kewajiban pihak kedua (makhful anhu ashill) atau pihak yang ditanggung.
c. Hawalah yaitu pengalihan hutang dari
orang yang berhutang kepada orang yang menanggung hutang tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar