A. Pengertian dan Tujuan Rekonsiliasi
Bank
Rekonsiliasi
adalah salah satu alat/cara untuk menentukan hal-hal yang nampak dalam laporan
Bank dengan saldo yang nampak dalam catatan pemegang giro atau saldo menurut
buku kas perusahaan.
Tujuannya
adalah untuk mengecek ketelitian pencatatan yang terdapat dalam rekening kas
dan catatan Bank, dan mengetahui penerimaan atau pengeluaran yang sudah terjadi
di Bank tetapi belum dicatat oleh perusahaan.
B. Faktor-faktor yang Menyebabkan
Perbedaan Pada Rekonsiliasi Bank
1. Elemen-elemen yang oleh perusahaan
sudah dicatat sebagai penerimaan uang tetapi belum dicatat oleh Bank.
2. Elemen-elemen yang oleh Bank sudah
dicatat sebagai penerimaan uang tetapi belum dicatat oleh perusahaan.
3. Elemen-elemen yang oleh perusahaan
sudah dicatat sebagai pengeluaran uang tetapi belum dicatat oleh Bank.
4. Elemen-elemen yang oleh Bank sudah
dicatat sebagai pengeluaran uang tetapi belum dicatat oleh perusahaan.
5. Perbedaan antara saldo kas dengan
saldo menurut Bank bisa juga terjadi akibat kesalahan-kesalahan yang timbul
dalam catatan perusahaan maupun dalam catatan Bank.
C. Menyusun Rekonsiliasi Bank
1. Memperbaiki baik saldo kas maupun
saldo Bank.
2. Hanya memperbaiki saldo perkiraan
kas.
3. Hanya memperbaiki saldo laporan Bank.
D. Tujuan Pemeriksaan (Audit Objective)
Kas dan Bank (Rekonsiliasi Bank)
1. Untuk memeriksa apakah terdapat
internal control yang cukup baik atas kas dan Bank serta transaksi penerimaan
dan pengeluaran kas dan Bank (Rekonsiliasi Bank 4 kolom).
2. Untuk memeriksa apakah saldo kas dan
Bank yang ada di neraca per tanggal neraca betul-betul ada dan dimiliki
perusahaan (existence).
3. Untuk memeriksa, seandainya ada saldo
kas dan Bank dalam valuta asing, apakah selisih kurs yang terjadi sudah
dibebankan atau dikreditkan ke rugi tahun berjalan.
4. Untuk memeriksa apakah penyajiannya
di neraca sesuai denga prinsip akuntansi yang berlaku umum (presentation and
disclosure).
0 komentar:
Posting Komentar