Rabu, 12 November 2014

Sejarah Koperasi Dari Zaman Penjajahan Hingga Sekarang





Perkembangan Koperasi Mulai Dari Zaman Penjajahan Hingga Sekarang di Indonesia


Perkenalan bangsa Indonesia dengan koperasi dimulai pada penghujung abad ke-19, tepatnya pada tahun 1895. Sejak lama bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan kegotong-royongan yang dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia. Kebiasaan ini lah yang menjadi dasar atau pedoman pelaksanaan koperasi. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Kaum kapitalis atau pemilik modal memanfaatkan penemuan baru tersebut dengan sebaik-baiknya untuk memperkarya dirinya dan memperkuat kedudukan ekonominya. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan sesamanya.
                               
            Sejarah perkembangan koperasi di Indonesia secara garis besar dibagi menjadi empat bagian, yaitu :

1.     Koperasi di Indonesia Pada Zaman Penjajahan Belanda
Pelopor koperasi pertama di Indonesia adalah R. Aria Wiriaatmaja, yaitu seorang patih di Purwokerto. Ia mendirikan sebuah bank yang bertujuan menolong para pegawai agar tidak terjerat oleh lintah darat atau rentenir. Usaha yang didirikannya mendapat persetujuan dari Residen Purwokerto E. Sieburg dengan nama koperasinya Bank Penolong dan Tabungan (Hulp en Spaarbank). Perkembangan koperasi yang didirikan oleh R. Aria Wiriaatmaja semakin baik. Kemudian pada tahun 1898 atas bantuan E. Sieburg dan De Wolff Van Westerrode diperluas ke sektor pertanian (Hulp- Spaar en Lanbouwcrediet Bank) dengan meniru koperasi pertanian di Jerman (Raiffeisen).
Pada tahun 1908, Boedi Utomo turut serta mengembangkan koperasi di Indonesia untuk meningkatkan kecerdasan rakyat dalam rangka memajukan pendidikan Indonesia atau memperbaiki kehidupan rakyat.
Pada tanggal 7 April 1915 terbentuklah undang-undang yang mengatur koperasi. Undang-undang ini bersifat keras dan membatasi gerak koperasi bahkan beberapa isinya terkesan dibuat untuk mematikan koperasi. Ini menyebabkan organisasi-organisasi politik dan ekonomi sulit berkembang.
Kemudian pada tahun 1927, undang-undang koperasi dan peraturan koperasi Anak Negeri diperbaiki lagi. Perubahan ini menjadikan koperasi lebih fleksibel atau mudah dan menimbulkan semangat untuk memperjuangkan koperasi kembali berkembang. Namun peraturan koperasi No. 108/1933 yang lahir di tahun 1933 kembali dibuat untuk membatasi gerak koperasi karena Belanda sedang melihat perkembangan koperasi yang semakin pesat.
2.     Koperasi di Indonesia Pada Zaman Penjajahan Jepang
Pada zaman penjajahan Jepang, kurva perkembangan koperasi Indonesia menurun drastis, bahkan hampir mendekati titik kemusnahan. Hal ini disebabkan Jepang mendirikan koperasi yang disebut KUMIAI. KUMIAI adalah koperasi ala Jepang yang diatur menurut tata cara militer Jepang dan undang-undang No.23 tahun 1942.
Awalnya tujuan koperasi ini berjalan dengan lancar yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Namun lama kelamaan KUMIAI malah dijadikan sebagai alat pengeruk dan penguras kekayaan rakyat sehingga rakyat Indonesia pun menjadi kecewa dan antipati terhadap koperasi. Sejak saat itu, kesan buruk koperasi sudah melekat sangat erat di kalangan masyarakat.
Pada bulan Maret 1942 Jepang merebut kembali kekuasaan di Indonesia dari tangan Belanda. Kemudian tahun 1942-1945 usaha-usaha koperasi dipengaruhi oleh asas-asas kemiliteran. Fungsi koperasi dalam priode ini hanya sebagai alat untuk mendistribusikan bahan-bahan kebutuhan pokok untuk kepentingan perang Jepang bukan untuk kepentingan rakyat Indonesia. Kenyataan ini yang telah menyebabkan semangat koperasi di dalam masyarakat Indonesia melemah.
3.     Koperasi di Indonesia Pada Zaman Kemerdekaan
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Kemudian hari itu juga ditetapkan sebagai “Hari Koperasi Indonesia” dan dianjurkan untuk menyelenggarakan pendidikan koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan masyarakat.
Setelah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada tahun 1950 program Pemerintah semakin nyata keinginannya untuk mengembangkan perkoperasian. Pada tanggal 15-17 Juli 1953 dilangsungkan kongres koperasi Indonesia yang ke II di Bandung. Keputusannya yaitu merubah Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DKI).
Pada tanggal 1-5 September 1956 diselenggarakan Kongres Koperasi yang ke III di Jakarta. Keputusannya yaitu hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan perkoperasian di Indonesia dan mengenai hubungan Dewan Koperasi Indonesia dengan International Cooperative Alliance (ICA). Kemudian pada tahun 1958 diterbitkan Undang-Undang tentang Perkumpulan Koperasi No. 79 Tahun 1958 yang dimuat di dalam Tambahan Lembar Negara RI No. 1669. Undang-Undang ini disusun dalam suasana Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dan mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 1958.
4.     Koperasi di Indonesia Pada Zaman Orde Baru
Pada tanggal 18 Desember 1967 telah dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru yaitu UU No. 12/1967 tentang “Pokok-pokok Perkoperasian”.Dengan berlakunya UU No. 12/1967 koperasi-koperasi yang telah berdiri harus melaksanakan penyesuaian dengan cara menyelenggarakan Anggaran dan mengesahkan Anggaran Dasar yang sesuai dengan Undang-Undang tersebut.
Untuk mengatasi kelemahan organisasi dan memajukan manajemen koperasi maka sejak tahun 1972 dikembangkan penggabungan koperasi-koperasi kecil menjadi koperasi-koperasi yang besar. Daerah-daerah di pedesaan dibagi dalam wilayah-wilayah Unit Desa (WILUD) dan koperasi-koperasi yang ada dalam wilayah unit desa tersebut digabungkan menjadi organisasi yang besar dan dinamakan Badan Usaha Unit Desa (BUUD). Pada akhirnya koperasi-koperasi desa yang bergabung itu dibubarkan, selanjutnya BUUD diganti menjadi KUD (Koperasi Unit Desa).
KUD (Koperasi Unit Desa) mulai diberlakukan seiring dibentuknya UU.koperasi No.25/1992 oleh Prof. Dr. H. Sudarsono. Pada saat itu koperasi digunakan sebagai alat demokrasi ekonomi dan sebagai badan usaha mandiri yang terus berkembang pesat sampai sekarang.
 

My Blog Template by Ipietoon Cute Blog Design

Blogger Templates