Minggu, 07 Juni 2015

Macam-Macam HAKI

Macam-Macam Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

1.      Hak Cipta (Copyright)
Adalah hak dari pembuat sebuah ciptaan terhadap ciptaannya dan salinannya. Pembuat sebuah ciptaan memiliki hak penuh terhadap ciptaannya tersebut serta salinan dari ciptaannya tersebut. Hak-hak tersebut misalnya adalah hak-hak untuk membuat salinan dari ciptaannya tersebut, hak untuk membuat produk derivatif, dan hak-hak untuk menyerahkan hak-hak tersebut ke pihak lain. Hak cipta berlaku seketika setelah ciptaan tersebut dibuat. Hak cipta tidak perlu didaftarkan terlebih dahulu. Sebagai contoh, Microsoft membuat sebuah perangkat lunak Linux. Mereka berhak atas perubahan yang terjadi pada perangkat lunak buatan mereka.

2.      Paten (Patent)
Berbeda dengan hak cipta yang melindungi sebuah karya, paten melindungi sebuah ide, bukan ekspresi dari ide tersebut. Pada hak cipta, seseorang lain berhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide yang dipatenkan. Contoh dari paten misalnya adalah algoritma Pagerank yang dipatenkan oleh Google.

3.      Merk Dagang (Trademark)
Merk dagang digunakan oleh pebisnis untuk mengidentifikasikan sebuah produk atau layanan. Merk dagang meliputi nama produk atau layanan, beserta logo, simbol, gambar yang menyertai produk atau layanan tersebut. Contoh merk dagang misalnya adalah “Apple” yang merupakan perusahaan yang bergerak dibidang elektronik dan informasi.

4.      Rahasia Dagang (Trade Secret)
Berbeda dari jenis HAKI lainnya, rahasia dagang tidak dipublikasikan ke publik. Sesuai namanya, rahasia dagang bersifat rahasia. Rahasia dagang dilindungi selama informasi tersebut tidak ‘dibocorkan’ oleh pemilik rahasia dagang. Contoh dari rahasia dagang adalah resep minuman Coca Cola. Merekalah yang berhak mengetahui resep pembuatan minuman tersebut.

5.      Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Adalah kreasi berupa rancangan tata letak tiga dimensi dari suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang didalam terdapat berbagai elemen sekurang-kurangnya satu elemen adalah elemen aktif yang saling berkaitan dibentuk terpadu dalam bahan semikonduktor . Hak desain tata letak sirkuit terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuanya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. Jangka waktu perlindungan hak ini diberikan selama 10 tahun sejak pertama kali desain tersebut di eksplotasi secara komersial.    Hak ini dapat beralih/dialihkan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis dan sebab lain yang dibenarkan oleh perundang-undangan. Sanksi yang diberikan untuk masalah desain tata letak sirkuit terpadu berupa pidana dan denda.

6.      Perlindungan Varietas Tanaman

Adalah hak khusus yang diberikan negara pada pemulia varietas tanaman dari sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, buah biji,sekurang-kurangnya satu sifat menentukan dan apabila diperbanyak tak mengalami perubahan.

Jenis-Jenis Perusahaan

Jenis-Jenis Perusahaan Beserta Kelemahan dan Kelebihan

1.  Perusahaan Perseorangan
Adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.

Kelebihan :
a.    Aktivitas relatif sedikit dan sederhana sehingga organisasinya relatif mudah.
b.    Biaya organisasi rendah.
c.    Tidak memerlukan izin pendirian.
d.   Pendirian dan pembubarannya mudah karena tidak memerlukan formalitas.
e.    Seluruh keuntungan yang diperoleh menjadi hak pemilik.
f.     Manajemen relatif fleksibel.

Kelemahan :
a.    Tanggung jawab pemilik tidak terbatas.
b.  Sumber keuangan terbatas. Karena pemiliknya hanya satu orang, maka usaha-usaha yang dilakukan untuk memperoleh sumber dana hanya bergantung pada kemampuannya.
c. Kesulitan dalam manajemen. Semua kegiatan seperti pembelian, penjualan, pembelanjaan, pengaturan karyawan dan sebagainya dipegang oleh seorang pimpinan. Ini lebih sulit apabila manajemen dipegang oleh beberapa orang.
d.   Kelangsungan usaha kurang terjamin. Kematian pimpinan atau pemilik, bangkrut, atau sebab-sebab lain dapat menyebabkan usaha ini berhenti kegiatan.


2.  Firma
Adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.

Kelebihan :
a.    Kebutuhan akan modal lebih mudah terpenuhi.
b. Pada persekutuan firma ada beberapa pemilik, jadi setiap keputusan dapat diambil berdasarkan pertimbangan berbagai pihak.
c.    Perhatian sekutu yang sungguh-sungguh pada perusahaan.

Kelemahan :
a.    Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
b.  Apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama maka secara otomatis badan usaha firma menjadi bubar sehingga kelangsungan perusahaan tidak menentu.
c.   Jika salah satu anggota membuat kerugian, maka kerugian tersebut juga ditanggung oleh anggota yang lain.

3.  Perusahaan Komanditer / Commanditaire Vennotschaap / CV
Adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan CV disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.

Kelebihan :
a.    Pendiriannya relative mudah.
b.    Modal yang dapat dikumpulkan lebih banyak.
c.    Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar.
d.   Manajemen dapat didiversifikasikan.
e.    Kesempatan untuk berkembang lebih besar.

Kelemahan :
a.    Tanggung jawab tidak terbatas.
b.    Kelangsungan hidup tidak terjamin.
c.    Sukar untuk menarik kembali investasinya.

4.  Perseroan Terbatas (PT)
Adalah suatu badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak serta kewajiban para pendiri maupun pemilik. Berbeda dengan bentuk badan usaha lainnnya, PT mempunyai kelangsungan hidup yang panjang, karena perseroan ini akan tetap berjalan meskipun pendiri atau pemiliknya meninggal dunia. Tanda keikut-sertaan seseorang sebagai pemilik adalah saham yang dimilikinya. Makin besar saham yang dimiliki seseorang, makin besar pula peran dan kedudukannya sebagai pemilik perusahaan yang menerbitkan saham tersebut.

Kelebihan :
a.    Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada pemilik.
b.    Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.
c.   Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
d.  Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal secara lebih efisien. Jadi jika anda mempunyai manajer tidak cakap, bisa diganti dengan yang lebih cakap.

Kelemahan :
a.    Pajak relatif besar.
b.    Biaya pendiriaan yang lebih mahal.
c.    Tidak terjaminnyan rahasia perusahaan.
d.   Kurangnya perhatian para pemegang saham terhadap perusahaan.

Jenis-Jenis Perusahaan

Jenis-Jenis Perusahaan Beserta Kelemahan dan Kelebihan

1.  Perusahaan Perseorangan
Adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.

Kelebihan :
a.    Aktivitas relatif sedikit dan sederhana sehingga organisasinya relatif mudah.
b.    Biaya organisasi rendah.
c.    Tidak memerlukan izin pendirian.
d.   Pendirian dan pembubarannya mudah karena tidak memerlukan formalitas.
e.    Seluruh keuntungan yang diperoleh menjadi hak pemilik.
f.     Manajemen relatif fleksibel.

Kelemahan :
a.    Tanggung jawab pemilik tidak terbatas.
b.  Sumber keuangan terbatas. Karena pemiliknya hanya satu orang, maka usaha-usaha yang dilakukan untuk memperoleh sumber dana hanya bergantung pada kemampuannya.
c. Kesulitan dalam manajemen. Semua kegiatan seperti pembelian, penjualan, pembelanjaan, pengaturan karyawan dan sebagainya dipegang oleh seorang pimpinan. Ini lebih sulit apabila manajemen dipegang oleh beberapa orang.
d.   Kelangsungan usaha kurang terjamin. Kematian pimpinan atau pemilik, bangkrut, atau sebab-sebab lain dapat menyebabkan usaha ini berhenti kegiatan.


2.  Firma
Adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.

Kelebihan :
a.    Kebutuhan akan modal lebih mudah terpenuhi.
b. Pada persekutuan firma ada beberapa pemilik, jadi setiap keputusan dapat diambil berdasarkan pertimbangan berbagai pihak.
c.    Perhatian sekutu yang sungguh-sungguh pada perusahaan.

Kelemahan :
a.    Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
b.  Apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama maka secara otomatis badan usaha firma menjadi bubar sehingga kelangsungan perusahaan tidak menentu.
c.   Jika salah satu anggota membuat kerugian, maka kerugian tersebut juga ditanggung oleh anggota yang lain.

3.  Perusahaan Komanditer / Commanditaire Vennotschaap / CV
Adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan CV disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.

Kelebihan :
a.    Pendiriannya relative mudah.
b.    Modal yang dapat dikumpulkan lebih banyak.
c.    Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar.
d.   Manajemen dapat didiversifikasikan.
e.    Kesempatan untuk berkembang lebih besar.

Kelemahan :
a.    Tanggung jawab tidak terbatas.
b.    Kelangsungan hidup tidak terjamin.
c.    Sukar untuk menarik kembali investasinya.

4.  Perseroan Terbatas (PT)
Adalah suatu badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak serta kewajiban para pendiri maupun pemilik. Berbeda dengan bentuk badan usaha lainnnya, PT mempunyai kelangsungan hidup yang panjang, karena perseroan ini akan tetap berjalan meskipun pendiri atau pemiliknya meninggal dunia. Tanda keikut-sertaan seseorang sebagai pemilik adalah saham yang dimilikinya. Makin besar saham yang dimiliki seseorang, makin besar pula peran dan kedudukannya sebagai pemilik perusahaan yang menerbitkan saham tersebut.

Kelebihan :
a.    Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada pemilik.
b.    Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.
c.   Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
d.   Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal secara lebih efisien. Jadi jika anda mempunyai manajer tidak cakap, bisa diganti dengan yang lebih cakap.

Kelemahan :
a.    Pajak relatif besar.
b.    Biaya pendiriaan yang lebih mahal.
c.    Tidak terjaminnyan rahasia perusahaan.

d.   Kurangnya perhatian para pemegang saham terhadap perusahaan.

Jenis-Jenis Perusahaan

Jenis-Jenis Perusahaan Beserta Kelemahan dan Kelebihan

1.  Perusahaan Perseorangan
Adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.

Kelebihan :
a.    Aktivitas relatif sedikit dan sederhana sehingga organisasinya relatif mudah.
b.    Biaya organisasi rendah.
c.    Tidak memerlukan izin pendirian.
d.   Pendirian dan pembubarannya mudah karena tidak memerlukan formalitas.
e.    Seluruh keuntungan yang diperoleh menjadi hak pemilik.
f.     Manajemen relatif fleksibel.

Kelemahan :
a.    Tanggung jawab pemilik tidak terbatas.
b.  Sumber keuangan terbatas. Karena pemiliknya hanya satu orang, maka usaha-usaha yang dilakukan untuk memperoleh sumber dana hanya bergantung pada kemampuannya.
c. Kesulitan dalam manajemen. Semua kegiatan seperti pembelian, penjualan, pembelanjaan, pengaturan karyawan dan sebagainya dipegang oleh seorang pimpinan. Ini lebih sulit apabila manajemen dipegang oleh beberapa orang.
d.   Kelangsungan usaha kurang terjamin. Kematian pimpinan atau pemilik, bangkrut, atau sebab-sebab lain dapat menyebabkan usaha ini berhenti kegiatan.


2.  Firma
Adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.

Kelebihan :
a.    Kebutuhan akan modal lebih mudah terpenuhi.
b. Pada persekutuan firma ada beberapa pemilik, jadi setiap keputusan dapat diambil berdasarkan pertimbangan berbagai pihak.
c.    Perhatian sekutu yang sungguh-sungguh pada perusahaan.

Kelemahan :
a.    Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
b.  Apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama maka secara otomatis badan usaha firma menjadi bubar sehingga kelangsungan perusahaan tidak menentu.
c.   Jika salah satu anggota membuat kerugian, maka kerugian tersebut juga ditanggung oleh anggota yang lain.

3.  Perusahaan Komanditer / Commanditaire Vennotschaap / CV
Adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan CV disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.

Kelebihan :
a.    Pendiriannya relative mudah.
b.    Modal yang dapat dikumpulkan lebih banyak.
c.    Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar.
d.   Manajemen dapat didiversifikasikan.
e.    Kesempatan untuk berkembang lebih besar.

Kelemahan :
a.    Tanggung jawab tidak terbatas.
b.    Kelangsungan hidup tidak terjamin.
c.    Sukar untuk menarik kembali investasinya.

4.  Perseroan Terbatas (PT)
Adalah suatu badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak serta kewajiban para pendiri maupun pemilik. Berbeda dengan bentuk badan usaha lainnnya, PT mempunyai kelangsungan hidup yang panjang, karena perseroan ini akan tetap berjalan meskipun pendiri atau pemiliknya meninggal dunia. Tanda keikut-sertaan seseorang sebagai pemilik adalah saham yang dimilikinya. Makin besar saham yang dimiliki seseorang, makin besar pula peran dan kedudukannya sebagai pemilik perusahaan yang menerbitkan saham tersebut.

Kelebihan :
a.    Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada pemilik.
b.    Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.
c.   Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
d.   Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal secara lebih efisien. Jadi jika anda mempunyai manajer tidak cakap, bisa diganti dengan yang lebih cakap.

Kelemahan :
a.    Pajak relatif besar.
b.    Biaya pendiriaan yang lebih mahal.
c.    Tidak terjaminnyan rahasia perusahaan.

d.   Kurangnya perhatian para pemegang saham terhadap perusahaan.
 

My Blog Template by Ipietoon Cute Blog Design

Blogger Templates