Minggu, 05 April 2015

Aspek Hukum dalam Ekonomi

Orang-Orang yang Termasuk Golongan Tidak Cakap Hukum

Setiap manusia adalah subyek hukum yang memiliki hak dan kewajiban. Namun tidak semua orang cakap dalam melakukan perbuatan hukum. Menurut ketentuan Pasal 1330 Burgerlijk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), orang-orang yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian adalah:
1.       Orang-orang yang belum dewasa.
Orang-orang yang belum dewasa (minderjaring) menurut ketentuan Pasal 330 ayat 1 Burgerlijk Wetboek adalah mereka yang belum mencapai umur genap 21 tahun, dan tidak lebih dahulu telah kawin. Pada ayat 2 menentukan bahwa apabila perkawinan itu dibubarkan sebelum umur mereka genap 21 tahun, maka mereka tidak kembali lagi dalam kedudukan belum dewasa.

2.       Mereka yang ditaruh di bawah pengampunan.
Mengenai orang-orang yang ditaruh di bawah pengampunan, menurut Pasal 433 Burgerlijk Wetboek ada 3 alasan untuk pengampunan, yaitu:
a.     Keborosan (verkwisting)
b.     Lemah akal budinya (zwakheid van vermogen), misalnya imbisil debisil
c.      Kekurangan daya berpikir, sakit ingatan (krankzinnigheid), dungu (onnozelheid), dan dungu disertai sering mengamuk (razernij)

3.   Para istri dalam hal-hal yang ditetapkan oleh undang-undang, dan pada umumnya semua orang kepada siapa undang-undang telah melarang membuat perjanjian tertentu.
     Bagi para istri, ketentuan tersebut sudah tidak berlaku seiring dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menentukan bahwa masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum.
 

My Blog Template by Ipietoon Cute Blog Design

Blogger Templates