Rabu, 06 Januari 2016

Macam-macam Jasa Bank Syariah


1)   Penghimpunan Dana
a.  Wadiah yaitu dengan skema wadiah, nasabah menitipkan dananya kepada bank syariah. Dibedakan menjadi 2 macam, yaitu:
·      Wadiah amanah yaitu barang titipan dimana barang dititipkan sama sekali tidak boleh digunakan oleh pihak yang menerima tiitpan, penerima titipan hanya memiliki kewajiban mengembalikan barang yang ditipkan pada saat diminta.
·    Wadiah yadh’ amanah yaitu titipan yang mana terhadap barang yang dititipkan tersebut dapat digunakan atau dimanfaatkan oleh penerima titipan.
b.  Mudharabah yaitu dengan skema mudharabah, nasabah menginvestasikan dananya kepada bank syariah untuk dikelola. Dibedakan menjadi 2 macam:
·  Mutlaqah yaitu nasabah yang menyimpan dananya di bank syariah tidak memberikan pembatasan bagi bank syariah dalam menggunakan dana yang disimpannya.
·  Muqayyadah yaitu nasabah yang menyimpan dananya di bank syariah memberikan batasan-batasan tertentu kepada bank syariah dalam menggunakannya dana yang disimpan.

2)   Penyaluran Dana
a.    Jual Beli
·      Murabahah yaitu akad jual beli antara nasabah dengan bank syariah.
·      Salam yaitu pemesanan barang menyerahkan uangnya di tempat akad.
·    Isthisna yaitu akad jual beli antara nasabah dengan bank syariah, namun barang yang hendak dibeli sedang dalam proses pembuatan.
b.    Bagi Hasil
·  Mudharabah yaitu antara berbasis bagi hasil, dimana bank syariah menanggung sepenuhnya kebutuhan modal usaha atau investasi.
·      Musyarakah yaitu akad berbasis bagi hasil, dimana bank syariah tidak menanggung sepenuhnya kebutuhan modal usaha atau investasi.
·      Rahn yaitu penyerahan jaminan untuk mendapat pinjaman
c.    Sewa yaitu akad sewa antara nasabah dengan bank syariah. Bank syariah membiayai kebutuhan jasa atau manfaat suatu barang untuk kemudian disewakan kepada nasabah.

3)   Pelayanan Jasa
a.   Wakalah yaitu timbul karena salah satu pihak memberikan suatu obyek perikatan yang berbentuk jasa atau dapat disebut sebagai meminjamkan dirinya untuk melakukan sesuatu atas nama dari pihak lain. Wakalah adalah penyerahan pendelegasian atau pemberian mandat.
b.    Kafalah yaitu sebuah perjanjian pemberian jaminan baik berupa jaminan diri atau harta (maal) yang diberikan oleh pihak penanggung (kafil) kepada pihak ketiga (makhful lahu) untuk memenuhi kewajiban pihak kedua (makhful anhu ashill) atau pihak yang ditanggung.

c.    Hawalah yaitu pengalihan hutang dari orang yang berhutang kepada orang yang menanggung hutang tersebut.

0 komentar:

Posting Komentar

 

My Blog Template by Ipietoon Cute Blog Design

Blogger Templates